A. Karakteristik Anak yang Memerlukan
Layanan Pendidikan Khusus
Berdasarkan sejarah panjang yang ada, peraturan
hukum yang dibuat, serta pendapat para ahli, maka anak berkebutuhnan khusus
didefinisikan sebagai “Anak yang secara signifikan berbeda dalam beberapa
dimensi yang penting dari fungsi kemanusiaannya. Mereka yang secara fisik,
psikologis, kognitif atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan-tujuan /
kebutuhan dan potensinya secara maksimal, meliputimereka yang tuli, buta,
mempunyai gangguan bicara, cacat tubuh, retardasi mental, gangguan emosional,
juga anak-anak yang berbakat dengan inteligensi yang tinggi, dapat
dikategorikan sebagai anak berkebutuhan khusus / luar biasa, karena memerlukan
penanganan yang terlatih dari tenaga profesional.” (Suran dan Rizzo, 1979 dalam
Mangunsong, F 2009).
Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah
Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat
istimewa.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 129 ayat (3)
menetapkan bahwa Peserta didik berkelainan terdiri atas peserta didik yang: a.
tunanetra; b. tunarungu; c. tunawicara; d. tunagrahita; e. tunadaksa; f.
tunalaras; g. berkesulitan belajar; h. lamban belajar; i. autis; j. memiliki
gangguan motorik; k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang,
dan zat adiktif lain; dan l. memiliki kelainan lain.