BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Pemahaman
masyarakat umum mengenai anak berkebutuhan khusus masih sangat minim,
kebanyakan mereka menganggap bahwa anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang
tidak memiliki kemampuan apapun. Salah satu dari mereka adalah anak tumagarahita.
Anak tunagrahita adalah kondisi anak yang kecerdasannya jauh dibawah rata –
rata yang ditandai oleh keterbatasan intelejensi dan ketidak cakapan dalam
interaksi social. Anak tuna grahita atau dikenal juga dengan istilah
terbelakang mental karena keterbatasan kecerdasannya sukar untuk mengkuti
program pendidikan disekolah biasa secara klasikal.
Namun walaupun begitu anak
tunagrahita juga memiliki hak yang sama dengan anak normal lainnya. Salah satu
hak itu adalah mendapatkan pendidikan. Karena selain memiliki
hambatan intelektual, mereka juga masih memiliki potensi yang dapat
dikembangkan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh mereka dan sesuai
dengan kebutuhan mereka.
Hal
tersebut diatur dalam UUD’45 pasal 31 ayat 1, yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hal tersebut lebih diperjelas lagi
dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 5 ayat
2, dan pasal 33 ayat 1, menyatakan bahwa warga Negara yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Oleh karena itu sangat diperlukan pendidikan khusus bagi anak tunagrahita.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
hakekat anak tunagrahita?
2.
Apa
saja layanan pendidikan bagi anak tunagrahita?
3.
Bagaimana
layanan pendidikan anak tunagrahita di indonesia?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
hakekat anak tunagrahita
2.
Mengerti
macam-macam layanan pendidikan bagi anak tunagrahita
3.
Mengetahui
layanan pendidikan anak tunagrahita di indonesia
BAB II
Pembahasan
1.
Hakikat
Anak Tunagrahita
a. Definisi
Anak Tunagrhita
Tunagrahita
adalah anak yang mengalami hambatan dan keterbelakangan mental, jauh di bawah
rata- rata. Gejalanya tak hanya
sulit berkomunikasi, tetapi juga sulit mengerjakan tugas-tugas
akademik. Ini karena perkembangan otak dan fungsi sarafnya tidak sempurna.
Anak-anak seperti ini lahir dari ibu kalangan menengah ke bawah. Ketika
dikandung, asupan gizi dan zat antibodi ke ibunya tidak mencukupi.
Menurut
Efendi anak tunagrahita adalah “anak yang mengalami taraf kecerdasan yang
rendah sehingga untuk meniti tugas perkembangan ia sangat membutuhkan layanan
pendidikan dan bimbingan secara khusus”.
Definisi
lain yang diterima secara luas dan menjadi rujukan utama ialah definisi yang
dirumuskan oleh Grossman yang secara resmi digunakan AAMD (American
Association of Mental Deficiency) yaitu ketunagrahitaan mengacu pada
fungsi intelektual umum yang secara nyata (signifikan) berada di bawah
rata-rata (normal) bersamaan dengan kekurangan dalam tingkah laku penyesuaian
diri dan semua ini berlangsung pada masa perkembangan.
Menurut
Hj.T.Sutjihati Somantri, anak tunagrahita atau terbelakang mental merupakan
kondisi dimana perkembangan kecerdasannya mengalami hambatan, sehingga tidak
mencapai perkembangan yang optimal. Sedangkan menurut Bratanata, seseorang dikategorikan
berkelainan mental subnormal atau tunagrahita, jika anak tuna grahita memiliki tingkat kecerdasan yang
sedemikian rendahnya (di bawah normal), sehingga untuk meniti tugas perkembangannya
memerlukan bantuan atau layanan secara spesifik, termasuk dalam program
pendidikannya.