Kamis, 31 Januari 2013

Wisata Kuliner Solo Part 1 : Es Krim Tentrem


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFOA7UfSWvXfvmDndzxw43lxV4Hb0hdexZYpHQlCEEtOomMy3_h3B91uihgdBoQPUFOzna9GqPUt06WQe-SyNsteQUlSUOaGki7JCYRu-2msfC5vbshmBS5Ye5rv6th5iTEfbCBhRqhhA/s1600/tentrem.jpg

Halo halo halooo :D
Dah lama ga memperhatikan blog ku tersayang ini nih (jiaah XD) sampe banyak debunya gini hahahah :D

Kali ini aku mau bahas tentang hal yg belum pernah dibahas di blog ini dan sebenernya melenceng jauh dari inti blog ini (wkwkwk), yaituuu... KULINER!! :D
Well, beberapa waktu yang lalu aku sama cewekku iseng keliling solo dan mampir nyobain es krim di Kedai Ice Cream Tentrem di Jalan Urip Sumoharjo no.97  Solo, Jawa Tengah. Dari Balai Kota Surakarta (arah dari Jalan Jendral Sudirman) belok kanan, ada perempatan (ditengahnya ada tugu jam besar), belok kiri, lurus nanti kedainya kiri jalan.

Jumat, 11 Januari 2013

Pendidikan Khusus Bagi Anak Tunagrahita


BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang
Pemahaman masyarakat umum mengenai anak berkebutuhan khusus masih sangat minim, kebanyakan mereka menganggap bahwa anak berkebutuhan khusus merupakan anak yang tidak memiliki kemampuan apapun. Salah satu dari mereka adalah anak tumagarahita. Anak tunagrahita adalah kondisi anak yang kecerdasannya jauh dibawah rata – rata yang ditandai oleh keterbatasan intelejensi dan ketidak cakapan dalam interaksi social. Anak tuna grahita atau dikenal juga dengan istilah terbelakang mental karena keterbatasan kecerdasannya sukar untuk mengkuti program pendidikan disekolah biasa secara klasikal.
Namun walaupun begitu anak tunagrahita juga memiliki hak yang sama dengan anak normal lainnya. Salah satu hak itu adalah mendapatkan pendidikan. Karena selain memiliki hambatan intelektual, mereka juga masih memiliki potensi yang dapat dikembangkan sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh mereka dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal tersebut diatur dalam UUD’45 pasal 31 ayat 1, yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hal tersebut lebih diperjelas lagi dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 5 ayat 2, dan pasal 33 ayat 1, menyatakan bahwa warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Oleh karena itu sangat diperlukan pendidikan khusus bagi anak tunagrahita.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa hakekat anak tunagrahita?
2.      Apa saja layanan pendidikan bagi anak tunagrahita?
3.      Bagaimana layanan pendidikan anak tunagrahita di indonesia?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui hakekat anak tunagrahita
2.      Mengerti macam-macam layanan pendidikan bagi anak tunagrahita
3.      Mengetahui layanan pendidikan anak tunagrahita di indonesia












BAB II
Pembahasan

1.      Hakikat Anak Tunagrahita
a.       Definisi Anak Tunagrhita
Tunagrahita adalah anak yang mengalami hambatan dan keterbelakangan mental, jauh di bawah rata- rata. Gejalanya tak hanya sulit berkomunikasi, tetapi juga sulit mengerjakan tugas-tugas akademik. Ini karena perkembangan otak dan fungsi sarafnya tidak sempurna. Anak-anak seperti ini lahir dari ibu kalangan menengah ke bawah. Ketika dikandung, asupan gizi dan zat antibodi ke ibunya tidak mencukupi.
Menurut Efendi anak tunagrahita adalah “anak yang mengalami taraf kecerdasan yang rendah sehingga untuk meniti tugas perkembangan ia sangat membutuhkan layanan pendidikan dan bimbingan secara khusus”.
Definisi lain yang diterima secara luas dan menjadi rujukan utama ialah definisi yang dirumuskan oleh Grossman yang secara resmi digunakan AAMD (American Association of Mental Deficiency) yaitu ketunagrahitaan mengacu pada fungsi intelektual umum yang secara nyata (signifikan) berada di bawah rata-rata (normal) bersamaan dengan kekurangan dalam tingkah laku penyesuaian diri dan semua ini berlangsung pada masa perkembangan.
Menurut Hj.T.Sutjihati Somantri, anak tunagrahita atau terbelakang mental merupakan kondisi dimana perkembangan kecerdasannya mengalami hambatan, sehingga tidak mencapai perkembangan yang optimal. Sedangkan menurut Bratanata, seseorang dikategorikan berkelainan mental subnormal atau tunagrahita, jika anak tuna  grahita memiliki tingkat kecerdasan yang sedemikian rendahnya (di bawah normal), sehingga untuk meniti tugas perkembangannya memerlukan bantuan atau layanan secara spesifik, termasuk dalam program pendidikannya.